Jakarta, Gatra.com - Salah satu anggota tim pengembang Sirekap dan sekaligus pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yudistira Dwi Wardhana mengatakan, aplikasi yang digunakan oleh KPU ini sudah pernah diaudit oleh dua lembaga nasional. Hal ini Yudistira sampaikan ketika dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sebagai saksi dari KPU selaku Pihak Termohon.
“Apakah kami sudah diaudit? Sudah, kami sudah diaudit,” ucap Yudistira Dwi Wardhana dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (03/4).
Yudistira mengatakan, pihaknya sudah diaudit oleh dua lembaga nasional, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan juga oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Ada dua lembaga yang sudah melakukan audit. BRIN sudah melakukan audit dan BSSN sudah melakukan technical assessment,” kata Yudistira.
Usai menyampaikan hal ini, Yudistira terlihat berusaha menenangkan diri. Ia pun sempat terisak dan berhenti bicara selama beberapa detik.
“Karena sudah lama saya harus menahan fakta ini, mohon maaf yang mulia,” ucap Yudistira sebelum melanjutkan kesaksiannya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada BRIN dan BSSN yang telah melakukan audit pada Sirekap. Meski demikian, Yudistira mengakui ada sejumlah kekurangan dari sistem yang ia dan tim kerjakan sehingga terlibat dalam persidangan hari ini.
“Walaupun tadi ada banyak kekurangan dan kawan-kawan. Ya, saya ambil pekerjaan ini, saya mau turun dari kampus karena saya pengen belajar pengen zakat ilmu gitu ya. Kalau dosen gak terlalu banyak duitnya. makanya zakat ilmu, bismillah,” ucap Yudistira lagi.