Jakarta, Gatra.com - Seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman diperiksa hari ini. Tersangka itu ialah Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir (SS).
"Betul (dipanggil untuk diperiksa hari ini)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskri Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, (3/4).
Djuhandani juga membenarkan SS diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Dia berharap tersangka TPPO mahasiswa ini memenuhi panggilan.
"Semoga yang bersangkutan memenuhi panggilan kita," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video pernyataan SS yang mengaku akan memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Rabu, (3/4).
SS juga mengungkap dia hanya menyosialisasikan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan mempromosikan program ferien job ke Jerman dan tidak mengurusi proses rekrutmen.
Untuk diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang yang masih berada di Jerman dan ditetapkan DPO berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37.
Keduanya selaku agen ferien job dari PT SHB, dan PT CVGEN. Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang atau ferien job ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.
Setiba di Jerman, ribuan mahasiswa bukannya kerja magang sesuai pendidikan yang ditempuh, malah menjadi kuli panggul.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS atau Sihol Situngkir (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.
Meski berada di Indonesia, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.