Palembang, Gatra.com- Usai divonis bebas 5 terdakwa kasus korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), PTBA memberikan respon positif dan apresiasi atas hal tersebut.
Mangemen PT Bukit Asam persero Tbk melalui Sekretaris Perusahaan Nico Chandra menyampaikan sangat mengapresiasi putusan hakim, menurut mereka itulah bentuk keadilan yang seadil-adilnya yang ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang dituangkan di ranah persidangan.
"Kami menyampaikan rasa syukur sedalam dalamnya dan tentunya menghormati proses putusan hukum yang ditetapkan, karna sejatinya PTBA senantiasa mengacu pada ketentuan undang undang yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan termasuk kegiatan koorporasi," Terang Nico saat dihubungi GATRA, Selasa (2/4).
Nico menegaskan jika PTBA akan senantiasa berkomitmen penuh dan konsisten untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," Good Corporate Governance atau disingkat GCG yang selalu kita pakai sebagai pondasi atas pengelolaan entitas usaha yang akuntabel," Tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Penuntut Umum menuntut terhadap terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun. Menuntut pidana terhadap terdakwa Anung Dri Prasetya selama 18 tahun 6 bulan penjara. Menuntut pidana terhadap terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan masing-masing selama 19 tahun.
Kelima terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar.