Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 28 Maret 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan sebanyak 2.559 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sejak 1 Januari 2023 hingga 28 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 2.601 entitas keuangan ilegal.
“Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal,” kata Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/4).
Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga menjelaskan bahwa pengaduan entitas ilegal yang diterima OJK hingga 28 Maret 2024 tercatat sebanyak 5.249 pengaduan. Meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264 pengaduan.
Ia memastikan bahwa OJK dan seluruh Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinas dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.
Kiki menjelaskan, dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, pada periode 1 Januari hingga 28 Maret 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan Tertulis kepada 29 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Surat Perintah kepada tiga PUJK, dan Sanksi Denda kepada 10 PUJK.
“Selain itu, sejak Januari hingga 28 Maret 2024, terdapat 50 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 172 pengaduan dengan total sebesar Rp63.005.792.098,” imbuhnya.
Selain pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud, OJK juga memberikan perintah yang harus dipenuhi oleh ketiga PUJK. Selain itu, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan laporan penilaian sendiri kepada 142 PUJK dan Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan kepada empat PUJK.