Home Hukum Sore Vonis Bebas, Tengah Malam Milawarma CS Tinggalkan Rutan Pakjo Palembang

Sore Vonis Bebas, Tengah Malam Milawarma CS Tinggalkan Rutan Pakjo Palembang

Palembang, Gatra.com – Setelah divonis bebas, 5 terdakwa kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang.

Mereka kembali menghirup udara bebas setelah mengurus administrasi pascadivonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Tipikor Palembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Gatra.com dari sumber terpercaya, Milawarma, Anungdri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjahayono Himawan sejak kembali ke Rutan Pakjo, usai persidangan yang berakhir pukul 17.00 WIB, langsung mengurus administrasi dan dieksekusi bebas sekitar pukul 00.00 WIB.

Mereka baru keluar dari Rutan Pakjo lantaran menunggu petikan putusan dari PN Palembang yang baru rampung sekitar pukul 23.00 WIB.

Keempatnya keluar dari Rutan Pakjo, Palembang, mengenakan setelan kemeja putih dan sepan hitam dengan didampingi kuasa hukum dan pihak kelurganya masing-masing. Sedangkan Nurtina Tobing yang menghuni Lapas wanita juga diketahui sudah keluar dan bebas sama seperti rekannya yang lain.

Hal tersebut dibenarkan oleh salahsatu kuasa hukum para terdakwa, Ridho Junaidi, S.H., M.H., "Alhamdulillah sudah kembali ke kediaman masing-masing sejak semalam," terangnya, Selasa (2/4).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dipidana penjara selama 18 tahun.

Sedangkan terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut selama 18 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan dituntut lebih berat, yakni masing-masing 19 tahun penjara.

Kelima terdakwa juga dituntut dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar. 

16442