Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung melakukan sita eksekusi tanah dan bangunan rumah seluas 292 m² dan kebun kelapa sawit seluas 4946 m² milik Penanggung Jawab/Direktur CV Sawit Laju, Jono Pinem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (2/4), menyampaikan, tanah dan rumah milik Jono Pinem tersebut berlokasi di Kelurahan Bangka Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Sedangkan kebun sawit seluas 4946 m² di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.
Sita eksekusi yang dilakukan pada Selasa (26/3/2024 tersebut dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Selain itu, sita eksekusi aset tersebut juga diikuti oleh Tim Pengendalian Eksekusi dari Subdit Tindak Pidana Perpajakan Direktorat UHLBE dan Pusat Pemulihan Aset, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, serta Penyidik Pajak Kanwil Kalimantan Barat.
Kemudian, Kasi Uheksi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Kasi Intel Kejari Pontianak, Badan Pertanahan Nasional (BPN), bersama unsur pemerintahan setempat, yakni kecamatan dan kepala desa.
“Sita eksekusi aset tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor: 13/Pid.Sus/2023/PN.Sag Tanggal 04 April 2023,” katanya.
Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kalbar, menyatakan Jono Pinem bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dihukum penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364 (Rp4,4 miliar),” ujarnya.
Pengadilan menyatakan terpidana Jono Pinem telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.