Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 2 buah unit mobil mewah, terdiri Mini Cooper S Countryman F 60 merah dan satu Rolls Royce hitam milik suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Penyitaan tersebut terkait korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (2/4), menyampaikan, penyitaan dua mobil mewah tersebut merupakan hasil penggeledahan di rumah tersangka Harvey Moeis di salah satu wilayah di Jakarta.
Selain dua mobil mewah, lanjut Ketut, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menyita barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Senin (1/4).
“Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan,” katanya.
Tim Penyidik menggeledah rumah tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Ia menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Kejagung menetapkan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup.
Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi, pada Rabu (27/3), menyampaikan, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemerisaan sebagai saksi.
Kejagung langsung menahan tersangka Harvey Moeis di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret sampai dengan 15 April 2024.
Kuntadi menjelaskan, ulah tersangka HM dalam kasus dugaan korupsi timah ini, yakni sekitar tahun 2018-2019 selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.
“[Dia menghubung MRPT] dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.,” kataya.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka Harvey Moeis dengan tersangka MRPT alias RZ. Setelah itu ada beberapa kali pertemuan dan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” ujarnya.
Selepas itu, lanjut Kuntadi, tersangka Harvey Moeis menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya.
Jatah uang tersebut dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim (HLN).
Kejagung menyangka Havey Moeis melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.