Home Hukum Ini Tanggapan Kejagung soal Desakan MAKI Tersangkakan RBS Korupsi Timah

Ini Tanggapan Kejagung soal Desakan MAKI Tersangkakan RBS Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi soal desakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk memeriksa dan menetapkan RBS sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

“Terkait dengan saksi A, B, C, dan sebagainya, kembali lagi, mohon beri kepercayaan kepada kami,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di Jakarta, Senin (1/4).

Ia menegaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung akan memeriksa siapaun yang diduga terlibat atau mempunyai informasi penting terkait kasus korupsi timah.

“Siapa pun sepajang itu ada urgensinya dalam rangka membuat terang pidana, pasti akan kami minta klarifikasinya,” kata dia.

Kuntadi menjelaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk mengusut tuntas dan menyeret pelaku kasus dugaan korupsi timah yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp?271.069.688.018.700 (Rp271 triliun ini.

“Kami tiak bertindak berdasarkan asumsi, semua tindakan kami transparan. Kami dibatasi undang-undang untuk memanggil seseorang untuk mengambil tindakan hukum tertentu,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya telah malayangkan somasi terbuka kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) agar segera menetapkan RBS sebagai tersangka TPPU korupsi timah.

“MAKI menyampaikan somasi terbuka, meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seseorang dengan inisial RBS,” kata Boyamin pada Kamis (28/3).

Ia menyampaikan, pihaknya menduga RBS merupakan aktor intelektual dan pihak yang menikmati uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi terkait tambang timah ilegal tersebut.

“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR,” katanya.

Boyamin menyampaikan, RBS diduga kuat sebagai penimat utama keuntungan (official benefit) dari uang hasil dari pertambangan timah ilegal sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” katanya.

MAKI menduga RBS telah kabur ke luar negeri sehingga penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DOP) dan pengajuan Red Notice Interpol agar Polisi Internasional bisa menangkapnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung karena yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan.

“MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Jampidsus apabila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai,” katanya.

Ia menjelaskan, somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan Kejagung belum menindaklanjuti untuk menetapkan RBS sebagai tersangka TPPU.

83