Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
“Pada hari ini kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM [Harvey Moeis],” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidsus Kejagung di Jakarta pada Senin (1/4).
Ia menjelaskan, pihaknya menggeledah rumah tersangka Harvey Moeis untuk mencari bukti-bukti keterlibatan perwakilan PT RBT tersebut dalam kasus dugaan korupsi timah.
“Hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu, nanti akan kita sampaikan apa-apa saja yang telah kita lakukan,” ujarnya.
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menggeledah rumah suami selebritas Sandra Dewi tersebut untuk menindaklanjut hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi lainnya.
“Beberapa hari yang lalu kita telah melakukan serangkaian penyidikan, di antaranya melakukan kegiatan penggeledahan di rumah saudara HLN [crazy rich Helena Lim],” katanya.
Selepas itu, lanjut Kuntadi, Tim Jaksa Penyidik kemudian memerisa Harvey Moeis dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024). Kejagung langsung menahan Harvey Moeis selama 20 hari sampai dengan 15 April 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Kita melakukan penahanan terhadap saudara HLN [Helena Lim] dan diikuti dengan penahanan saudara HM [Harvey Moeis],” katanya.
Sebelumnya, Kuntadi menyampaikan, ?ulah tersangka Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi timah ini, yakni sekitar tahun 2018–2019 selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk.
“[Dia menghubung MRPT] dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.,” kataya.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ. Setelah itu ada beberapa kali pertemuan dan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” ujarnya.
Selepas itu, tersangka Harvey Moeis menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi dirinya maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya.
Jatah uang tersebut dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
Kejagung menyangka Harvey Moeis melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.