Tebo, Gatra.com - Empat orang tersangka penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah hukum Polres Tebo, Jambi diringkus polisi, Sabtu, 30 Maret 2024, pukul 16.00 WIB. Keempat tersangka ini adalah KH, SR, AR dan PW. Semuanya adalah warga Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Keempat tersangka ini diringkus Tim Sultan Polres Tebo, saat melakukan aktivitas ilegal di Sungai Rotan, Blok E, Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto membenarkan penangkapan keempat tersangka tersebut. “Iya, kita tangkap di lokasi saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” kata dia.
Dia menjelaskan, penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang mengatakan ada aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Mendapatkan informasi itu, ia langsung menungaskan Tim Sultan beserta unit Tipidter ke lokasi yang dimaksud.
Tiba di lokasi, ternyata benar, tim menemukan para tersangka tengah melakukan penambangan emas ilegal, dan saat itu pula para tersangka langsung diamankan. “Ada empat orang tersangka yang kita amankan,” kata Yoga.
Selain keempat tersangka, dia mengungkapkan, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantara, 1buah engkol mesin, 1 Unit Mesin diesel merk tianli, 1 potongan pipa dan 1buah potongan spiral.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 4 buah karpet, 1 gulung gabang, 1 buah dulang, 1 buah jerigen bekas tempat bbm solar. Juga diamankan 1 bungkus deterjen bubuk merk boom, 1 buah ember dan 1 buah botol berisikan air raksa.
“Para tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.