Home Hukum Sempat Kejar-kejaran dan Buang Barang Bukti Sabu, Empat Orang Diduga Pengedar dan Pengguna Berhasil

Sempat Kejar-kejaran dan Buang Barang Bukti Sabu, Empat Orang Diduga Pengedar dan Pengguna Berhasil

Kebumen, Gatra.com - Kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil diungkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah. Penyidik juga tepah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu terdiri dari, 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Keempat tersangka diamankan pada Rabu (28/02/2024) lalu di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.

"Tersangka yang berhasil kami amankan adalah GA (27), GE (23). Sedangkan dua tersangka perempuan adalah SI (23) dan EK (18)," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dalam konferensi pers, Sabtu (30/03/2024).

Lebih lanjut AKP Khusen Martono mengatakan, penangkapan keempat tersangka berlangsung dramatis. Tersangka GA, yang berperan sebagai driver (sopir), sadar jika sedang dibuntuti petugas.

Menyadari jika sedang dibuntuti, Ia pun tancap gas bermaksud menghindar. Mobil yang ditumpangi keempat tersangka itu melaju dari Petanahan ke arah barat menuju Kecamatan Puring.

Untuk mengelabui petugas, mereka membuang 16 paket sabu yang dibawa. Sabu seberat 4,9 gram itu, rencana akan mereka jual kepada pengguna.

Namun aksi kabur mereka sia-sia, para tersangka berhasil ditangkap di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, sekitar pukul 22.30 WIB.

"Kita sempat kejar-kejaran, namun akhirnya para tersangka bisa kita amankan di daerah Puring. Barang bukti sabu yang sempat dibuang, juga berhasil kita temukan," jelas AKP Khusen didampingi Kabagops Kompol Setiyoko dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto.

Setelah ditangkap, terungkap pula jika keempat tersangka telah mengonsumsi sabu bersama-sama secara berpindah-pindah tempat.

Pengakuan tersangka, pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB, keempatnya telah mengonsumsi sabu di kamar rumah tersangka GE di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.

Lalu lokasi ke dua, sekitar pukul 05.00 WIB, para tersangka mengonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Selanjutnya lokasi terakhir, sekitar pukul 12.00 WIB, kembali mengonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen. "Dari 16 paket yang kita amankan, dua paket lainnya telah dikonsumsi oleh para tersangka. Dan lokasinya berpindah-pindah," ungkap AKP Khusen.

Karena kasus itu, tersangka GA diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sedang tiga tersangka lainnya, GE, SI dan EK diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kabagops Kompol Setiyoko mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk benar-benar menjauhi narkotika. Peran keluarga dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika juga penting diterapkan menurut Kompol Setyoko.

"Harus benar-benar katakan tidak dengan narkoba. Jangan sampai keluarga kita menjadi korban dari kejahatan narkoba," imbau Kompol Setiyoko.

106