Jakarta, Gatra.com - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengungkapan, hasil Pemilu DPR 2024 diproyeksikan meningkatkan angka keterwakilan perempuan menjadi 22,1% atau 128 kursi dari 580 kursi DPR. Angka ini lebih tinggi 1,6% dibanding Pemilu 2019 dengan keterwakilan perempuan 20,5% (118/575).
Menururut Khoirunnisa, hasil Pemilu DPR 2024 tersebut menjadi capaian keterwakilan perempuan tertinggi sepanjang sejarah pemilu Indonesia.
“Kita coba melihat potret keterpilihan perempuan pada Pemilu 2024. Sebelumnya, trennya meningkat dan pada 2019 lalu, angkanya 20,5%. Ini tentu sangat banyak faktornya. Di antaranya persaingan ketat antar caleg di dapil dan terkadang pengawalan suara di TPS,” kata Khoirunnisa dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (29/3).
Menurutnya, faktor ketangguhan para perempuan caleg diyakini menjadi sebab peningkatan persentase keterwakilan perempuan DPR. Sebab, hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024 tidak menjamin pencalonan 30% keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan.
Khoirunnisa menjelaskan bahwa, ketentuan pembulatan ke bawah persentase pencalonan perempuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10/2023 berdampak pada tidak terpenuhinya jumlah minimal perempuan 30% di daerah pemilihan beralokasi kursi 4, 7, 8, dan 11. Pemilu 2024 pun merupakan pemilu serentak yang fokus perhatiannya kepada para lelaki calon dalam pemilu presiden, bukan pemilu legislatif.
Capaian 22,1% keterwakilan perempuan DPR itu berasal dari sejumlah daerah pemilihan dengan total 84 daerah pemilihan. Misal, ada 20 daerah pemilihan yang persentase keterpilihan perempuannya 30-50%. Lalu, ada lima daerah pemilihan yang persentase keterpilihan perempuanya di atas 50%. Bahkan satu daerah pemilihan Bengkulu, persentase keterpilihan perempuannya mencapai 100%. Tapi, masih ada 16 daerah pemilihan yang tidak punya perempuan caleg yang terpilih masuk DPR.
Secara umum, mayoritas caleg terpilih merupakan caleg nomor urut 1. Total, ada 64% caleg terpilih merupakan caleg bernomor urut 1.
Untuk diketahui, data yang Perludem berdasarkan formulir rekapitulasi perolehan suara Model D Hasil Prov-DPR Komisi Pemilihan Umum melalui website SIREKAP. Perludem pun melakukan pengecekan ulang sesuai dengan Keputusan KPU No. 360 tentang Penetapan Hasil Pemilu.
Konversi suara ke kursi dilakukan dengan metode Sainte Lague. Perolehan suara partai, dibagi dengan angka-angka ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Lalu, penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dengan melihat perolehan suara tiap calon anggota DPR.
Capaian 22,1% (128/580) keterwakilan perempuan DPR hasil Pemilu 2024, mungkin bisa berubah. Ini mengingat, masih ada tahapan Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Putusan dari peradilan hasil pemilu ini bisa mengubah perolehan kursi partai atau keterpilihan.