Home Hukum Polri Tetapkan DPO Dua Tersangka Kasus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Polri Tetapkan DPO Dua Tersangka Kasus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Jakarta, Gatra.com – Bareskrim Polri memasukkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang ke Jerman dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun dua tersangka yang menjadi buron ini ada perempuan berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

"Hari ini akan kami terbitkan DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).

Djuhandhani mengatakan, keduanya sudah dua kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan penyidik.

Oleh karena itu, dua tersangka yang ada di Jerman itu kini berstatus buron. "Sampai hari ini yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami," ucap dia.

Djuhandhani juga mengatakan, dua perempuan itu masih berkewarganegaraan Indonesia meski sudah lama menetap dan menikahi orang Jerman.

"Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak praperistiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya warga negara Jerman, tapi dia masih warga negara Indonesia," ucap jenderal bintang satu ini.

Adapun tersangka ER alias EW berperan menjalankan kerja sama dan menandatangani memorandum of understanding (MoU) PT SHB selaku perusahaan yang merekrut para mahasiswa untuk ikut program magang di Jerman. Dia juga menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pihak kampus.

"Menjalin kerja sama dengan CV Gen untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerja sama dengan pihak agensi yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa," kata Djuhandhani.

Kemudian tersangka A atau AE, berperan mempresentasikan program magang ferien job kepada universitas di Indonesia.

A alias AE juga membebankan biaya pendaftaran kepada mahasiswa yang mengikuti program ferien job di Jerman. "Mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," tambah dia.

Total ada lima tersangka ditetapkan. Terhadap tiga tersangka lain tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Dalam kasus ini, setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.

Para korban yang mendaftar dipekerjakan tidak sesuai jurusannya, seperti dijadikan kuli atau tukang angkat barang. Bahkan, ada mahasiswa yang sampai berutang puluhan juta akibat program ini.

88