Home Hukum Polri Ungkap Kasus BBM Pertamax Palsu, Lima Orang Jadi Tersangka

Polri Ungkap Kasus BBM Pertamax Palsu, Lima Orang Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana penyimpangan oleh operator dan manajer SPBU menjual BBM Pertalite yang dicampur perwarna menjadi warna Pertamax.

Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan jumlah SPBU yang melakukan kecurangan ada empat, berada di wilayah Cimanggis-Depok, Kebun Jeruk-Jakarta Barat, dan Banten, Depok dan Karang Tengah serta Pinang Kota-Banten.

"Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," kata Nunung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/3).

Dalam penanganan perkara ini, kata Nunung, Subdit III Dittipidter telah membuat atau menerbitkan tiga laporan polisi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka, serta menyita barang bukti.

Adapun para tersangka, yakni RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) selaku manajer SPBU, DM (41) selaku menejer san pengawas, RI (24) dan (AH).

"Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari 4 SPBU ini ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut," katanya.

Rincian barang bukti tersebut, dari SPBU Karang Tengah 9.004 liter, SPBU Pinang Kota, Tangerang 3.700 liter, SPBU Kebun Jeruk 6.814 litee, dan SPBU Cimanggis Kota Depok 9.528 liter.

"Selain itu kami juga mengamankan sample masing-masing lima litee BBM Pertalite yang sudah dicampur zat pewarna sehingga menyerupai Pertamax," kata Nunung.

Penyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.

Selain itu, mengamankan dokumen pemesanan atau DO dan penjualan BBM, serta alat komunikasi yang hasil penjualan BBM dengan total penjualan 111.552.000 liter.

Perbuatan ini dilakukan pelaku sejak Januari 2023 sampai Januari 2024, diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini pelaku sudah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp2 miliar.

"Motif dari para pelaku untuk adalah ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya," ungkap Nunung.

Pelaku mendapat keuntungan dari penjualan Pertalite yang diubah menjadi Pertamax. Jika Pertalite harga jual Rp10.000, setelah diubah warna menyerupai Pertamax dijual dengan harga Rp12.950 per linter.

"Jadi ada disparitas harga hampir Rp 3000 atau tepatnya Rp2950 rupiah," ujar Nunung.

25