Jakarta, Gatra.com - Polri memastikan kebijakan penerapan ganjil-genap (gage) di Jalan Tol KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta-KM 414 Tol Kalikangkung diberlakukan selama masa mudik dan balik Lebaran 2024. Penerapan gage bukan lagi opsi akhir, namun akan diterapkan langsung atau permanen.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan opsi gage sebagai rekayasa terakhir dibatalkan dan menjadi permanen karena volume, capacity, ratio (VCR) yang diukur menunjukkan kepadatan. Sehingga, contra flow dan one way tidak dapat mengatasi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2024.
"Bukan, bukan (opsi akhir). Itu (awalnya) opsi akhir memang, setelah kita simulasi vc rasionya masih tinggi. Kita masukan gage turun menjadi 0,7 (vcr)," kata Aan di Aula Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3).
Aan menjelaskan penghitungan awal menunjukan vc ratio arus lalu lintas di jalan tol menunjukan 1,7. Artinya, arus kendaraan sangat padat dan diam tidak bergerak.
"Stak kalau kita tidak lakukan intervensi tadi mulai contra flow, pembatasan jalan dan gage," ujar Jenderal bintang dua itu.
Di samping itu, Aan juga memastikan akan diberlakukan sanksi tilang. Penilangan dilakukan melalui kamera tilang elektronik atau e-TLE. Namun, penilangan hanya akan dilakukan di titik e-TLE pintu tol dalam kota.
"Hanya di pintu tol dalam kota saja (penilangan e-TLE-nya). Jadi di Cawang, kemudian gerbang tol arah Jabodetabek," pungkas Aan.