Batam, Gatra.com - Satresnarkoba Polresta Barelang Batam berhasil meringkus RND (32) yang terbukti membawa sabu sebanyak 3 kg di Pelabuhan Kelurahan Sambau, Nongsa, Kamis (7/3). Tersangka mengaku nekad jadi kurir sabu dengan imbalan uang, lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.
Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, narkoba jenis sabu ini merupakan pesanan dari seseorang yang berinisial B. Narkotika golongan satu ini diduga berasal dari luar negeri yang diselundupkan melalui jalur laut ilegal.
“Tersangka RND ini diketahui beralamat di Ruli Simpang DAM, Kampung Aceh, Sei Beduk, Batam. Tersangka mengaku baru pertama kali menjemput narkoba dari Pesisir Batam, karena tergiur upah yang dijanjikan,” katanya, Kamis (28/3).
Nugroho menjelaskan, kasus narkoba lintas negara ini terungkap, dari laporan masyarakat yang curiga akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar melalui Pelabuhan. Modusnya, barang haram ini dijemput dari laut perbatasan dengan disimpan dalam tas ransel warna biru. Sabu rencanaya akan diedarkan di Kota Batam dan sekitarnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Sabu kurang lebih hampir 3 Kg, beberapa unit Hp, uang tunai Rp 1 juta. Barang didapat dari A yang masih dalam pengejaran. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta bila barang haram ini sampai ke pemesan, namun RND baru diberi uang senilai Rp 1 juta,” ujarnya.
Nugroho menegaskan, dari penindakan ini petugas barhasil menyelamatkan sekitar 29.463 jiwa dari peredaran jika barang bukti tersebut beredar. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur