Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan bersama pihak terkait melakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset berupa tanah hasil sita eksekusi milik dan atau pihak terafiliasi terpidana Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Kamis (28/3), menyampaikan, tanah seluas 19.996 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00022 ini atas nama pemegang hak PT Sinar Bukit Uluwatu.
Tanah yang dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan pada Rabu (27/8) tersebut terlekat di Desa Tanjong Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Kepuluan Riau (Kepri). Tanah tersebut terkait kasus ?atau perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang membelit terpidana Heru Hidayat.
Sita eksekusi dan pemasangan plang dilakukan oleh tim dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Tim Kejari Bangka Belitung, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung.
Selanjutnya, kata Ketut, tanah sita eksekusi ini akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) untuk dilakukan proses pelelangan. Hasilnya, akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut.
“Membantu pemulihan ekonomi negara dan membiayai program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat,” katanya.
Ketut menjelaskan, sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Kemudian, Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Kegiatan sita eksekusi itu dihadiri oleh perwakilan Direktorat UHLBEE yakni Dicky R. Rahardjo, S.H., M.H., Kusnadi, S.H., M.H., Supanji Suyudana, S.H., Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat Imran Adiguna, S.H., M.H., Tim Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belitung, pihak BPN Belitung, serta aparat pemerintah setempat.