Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk pindah Rumah Tahanan (Rutan) Salemba setelah sebelumnya ditahan di Rutan Merah Putih KPK.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya sesuai ketentuan hukum acara pidana tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun demikian tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tentu tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum.
“Sehingga atas dasar itu KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan atasnama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK. Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (28/3).
Ali menjelaskan, layanan dan fasilitas pada setiap rutan telah terstandarisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Ditjen Pas Kemenkumham sebagai instansi pengampu. Demikian halnya pada Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang telah dilengkapi dengan fasilitas sesuai ketentuan tersebut, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya.
“Dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para tahanan,” jelasnya.
“KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan dokter hal itu dibutuhkan,” imbuh Ali.
Sebelumnya antan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dapat pindah rutan dari Rutan Merah Putih KPK ke Rutan Salemba. SYL menyampaikan, perpindahan rutan ini karena alasan kesehatannya.
SYL mengatakan, dirinya pernah operasi besar beberapa tahun lalu karena kanker yang menyisakan paru-parunya tinggal setengah yang bisa berfungsi. Ia juga beralasan karena ventilasi yang kurang di Rutan Merah Putih KPK, kesehatannya semakin terdampak.