Home Hukum Pasca-Crazy Rich Helena Lim, Kejagung Periksa Direktur CV Teman Jaya soal Korupsi Timah

Pasca-Crazy Rich Helena Lim, Kejagung Periksa Direktur CV Teman Jaya soal Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Sehari pascamenetapkan crazy rich Helena Lim (HLN) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur CV Teman Jaya, KEB, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Rabu (27/3), menyampaikan, selain KEB, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa tiga orang lainya.

Ketiga orang tersebut, lanjut Ketut, yakni pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik, AGS; Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa, AGA; dan karyawan PT Timah Tbk., TMZ.

Ketut menjelaskan, Kejagung memeriksa keempat orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan (dkk).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 15 orang tersangka, yakni:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT.

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

14. ALW selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha  PT Timah Tbk.

15. Helena Lim (HLN), Manager PT QSE.

Kejagung menetapkan Helena Lim selaku Manager PT QSE sebagai tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi kasus dugaan korupsi timah. “Penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan [Helena Lim] sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Selasa (26/3).

Kejagung langsung menahan Helena Lim di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai dengan14 April 2024 untuk kepentingan penyidikan.

Kuntadi menjelaskan, Helena Lim sebagai manager PT QSE pada 2018–2019 diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan itu dilakukan Helena Lim dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“[Perbuatan itu] yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ujarnya.

Kejagung menyangka Helena Lim melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang (U) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

“Tim penyidik telah memeriksa 3 orang saksi sehingga jumlah total yang diperiksa penyidik adalah142 orang saksi,” katanya.

Sementara itu, ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, menyampaikan, kasus ini mengakibatkan kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

409