Jakarta, Gatra.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan temuan hasil kajian yang menunjukan bahwa pinjaman online (Pinjol) pendidikan diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hasil kajian itu juga menduga bahwa pelaku usaha pinjol tersebut telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.
Kemudian, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi dibanding suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6, Prof Aswanto mengungkapkan bahwa dugaan monopoli usaha karena bunga pinjol yang tinggi tersebut tidak logis. Sebab menurutnya, bunga pinjaman yang tinggi justru mengakibatkan para mahasiswa tidak mau mengambil risiko.
"Pernyataan KPPU itu potensial untuk monopoli karena bunganya tinggi justru kebalik. Justru mahasiswa kita cerdas. Kalau dia (KPPU) mengatakan karena secara adminitrasi lebih mudah itu agak logis. Tapi kemudian kalau karena bungannya tinggi lalu kemudian monopoli agak missing,” jelas Prof Aswanto dalam diskusi bertajuk ‘Mengoptimalkan Akses Layanan Pendidikan Melalui Strategi Berbasis Lembaga Jasa Keuangan’ melalui Zoom Meeting pada Rabu (27/3).
Menurut Prof Aswanto, potensi monopoli usaha justru dapat ditandai oleh bunga pinjaman yang lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga proses adminitrasi yang lebih mudah.
“Kemudian, bunganya tinggi lalu dianggap potensi monopoli saya kira itu missing, kalau dia misalnya mempermudah lalu bunga lebih rendah dari standar yang ditentukan oleh yang punya otoritas, itu (monopoli). Jangan ada yang mempermudah sehingga cepat melayani masyarakat itu disalahkan,” imbunya Prof Aswanto.
Menurutnya juga, para pelaku pinjol pendidikan harusnya diapresiasi, karena telah mempermudah masyarakat dalam mengatasi masalah keterbatasan biaya dalam bidang pendidikan. Terlebih kepada lembaga jasa keuangan yang memberikan pinjaman uang kepada mahasiswa tersebut telah mengantongi legalitas dan sudah diakui dan diawasi secara langsung oleh OJK.
“Saya banyak regulasi terkait dengan hal itu saya belum menemukan bahwa itu tidak boleh. Sehingga kata kuncinya kalau lembaga yang memberikan itu adalah lembaga yang legal, yang sudah diotoritasi oleh lembaga yang memiliki otoritas, sepanjang itu sudah diakukan, saya kira tidak ada problem, justu perlu kita mengampanyekan,” ujarnya.
Untuk diketahui, OJK beberapa waktu lalu telah buka suara terkait isu adanya skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) yang melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan perusahaan peer to peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra tak menampik bahwa adanya kerja sama antara ITB dan Danacita. Menurutnya, kerja sama tersebut berkaitan dengan fasilitas pinjaman untuk pembayaran uang kuliah yang diberikan kepada mahasiswa ITB.
“Ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini dengan Universitas terkait dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan otorisasi dari OJK,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2024 di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan pada Selasa (30/1).
Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menjelaskan bahwa OJK telah memanggil Danacita untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat untuk melakukan pinjaman dan berkaitan dengan langkah-langkah terkait pengembalian pinjaman.
Menurutnya, OJK akan terus melakukan pengawalan terhadap isu ini dan OJK juga meminta Danacita untuk tetap memperhatikan dan menjalankan seluruh proses kehati-hatian dan transparansi serta penyaluran pembiayaan.
Adapun, kabar pembayaran UKT mahasiswa ITB menggunakan pinjol ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Unggahan yang viral tersebut menampilkan foto pamflet berisi informasi cicilan uang kuliah hingga 12 bulan oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita).
Sama seperti Pinjol lainnya, proses pengajuan cicilan uang kuliah ini dilakukan tanpa down payment (DP), dan tanpa jaminan.