Home Hukum Peran dan Modus Para Tersangka dalam Merekrut Korban TPPO Mahasiswa Magang di Jerman

Peran dan Modus Para Tersangka dalam Merekrut Korban TPPO Mahasiswa Magang di Jerman

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan modus serta peran dari para tersengka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa dengan modus ferienjob atau program magang ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka menjanjikan program magang atau ferienjob para mahasiswa ke Jerman.

“Kemudian modus yang dilaksanakan adalah menawarkan dan menjanjikan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program ferienjob yang merupakan program magang,” ujar Djuhandhani di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Rabu (27/3).

Jendral bintang satu itu menyebut bahwa program magang ferienjob tidak terdaftar atau tidak diakui oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tekologi (Kemendikbudriatek).

“Program ferien job tidak diakui oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi,” katanya.

Walaupun tidak diakui oleh Kemendikbudristek, kata Djuhandhani agen tersebut tetap mengirim mahasiswa untuk magang mengikuti program ferienjob yang kenyataannya diperkerjakannya layaknya buruh di negara Jerman.

Djuhandhani juga mengungkapkan peran kelima para tersangka dalam kasus TPPO yang terjadi kepada para mahasiswa.

“Adapun peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka yaitu ER alias AW itu menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ selaku dirut,” ucapnya.

“Kemudian menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang di dapatkan pihak universitas,” sambungnya.

Setelah itu tersangka ER alias AW juga menjalin kerja sama dengan CV GEN selaku untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerja sama dengan pihak agensi yang berada di jerman dalam penempatan mahasiswa. Kemudian menempatkan mahasiswa magang itu untuk bekerja di jerman.

Kemudian peran A atau AE mempresentasikan program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman, meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program ferien job.

“Ketiga membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferien job di Jerman, yang keempat mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke jerman,” katanya.

Adapun peran SS membawa program ferien job ke universitas untuk magang di jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam MBKM.

“Selain itu dia juga mensosialisasikan ferien job program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahsiswa nantinya disiapkan bekerja dan dapat dikonversikan ke 20 sks yang ada di indonesia, mengenalkan pt shb dan cvgen kepda pihak kampus,” ujarnya.

Peran saudara AJ menjadi ketua pelaksana dalam hal seleksi untuk mengikuti program ferien job, mengkompulir serta memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti program ferienjob.

Dia juga mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke Universitas, membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai mou mengintervensi mahasiswa untuk tetap beekrja di jerman

Sedangkan peran saudara MZ selaku ketua LP3M membidangi program magang dikampus melakukan pelaksanan program ferienjob ke LP3M itu dianggap program ferienjob, memfasilitasi mahaiswa melakukan peminjaman dana talangan guna megikuti program FJ menjamin terhadap dana talangan dari koperasi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberatasan TPPO dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda sedikitnya 120 juta dan paling banyak 600 juta.

Selanjutnya, Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, di mana setiap orang yang melaksanakan yang merencanakan atau melakukan pemufakantan jahat TPPO dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku, sebagaimana Pasal 2, 3, 4 5 dan pasal 6.

Lalu, Pasal 15 UU No 21 tahun 2007 TPPO, dalam hal ini TPPO dilakukan oleh satu koorporasi selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusannya dan dijatuhkan kepada koprorasi dengan pidana denda dengan pemberatan tiga kali sebagaiman Pasal 2 sampai dengan Pasal 6.

“Koorporasi dapat dijatuhi pidana tambahan pencabutan izin, perampasan kekayasan hasil tipid, pencabutan status badan hukum pemecatan pengurus dan atau pelarangan pada pengruus tersebut untuk mendirikan koorporasi dalam bidang usaha yang sama pasal 81 UU No 17 2017 tentang perlindungan PMI dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 15 miliar,” jelasnya.

74