Langsa, Gatra.com - Bea Cukai Langsa hentikan kendaraan yang mengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seumadam, pada Jumat (22/03).
"Penindakan ini bermula dari informasi yang kami terima bahwa ada rencana pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa. Petugas kami pun segera mengintai kendaraan target dan menghentikannya di Jalan Raya Medan-Aceh," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman.
Dari penindakan itu, petugas menyita 332.800 batang rokok ilegal merek Manchester, Luffman, H&D jenis "Classic", H&D jenis "Red", dan Hmild Super Slim, senilai Rp547.764.000. Diperkirakan nilai cukai dari rokok ilegal tersebut sebesar Rp300.268.800 dan besar kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 384.524.316.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara penegahan. Barang bukti serta pelaku juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan pemberantasan rokok ilegal dan berharap masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan kesehatan.
"Kami tak akan henti mengingatkan masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara, merusak ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara," tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI