Sukoharjo, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah menerima surat pengunduran dua caleg PDIP yang maju DPRD Sukoharjo. Dua caleg tersebut adalah Aristya Tiwi Pramudiyatna dari Dapil 2 dan Ngadiyanto dari Dapil 5.
Sebelumnya, Caleg Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyatno, diisukan tak akan dilantik sebagai anggota DPRD Sukoharjo. Buntut kekecewaan itu, seribuan kader PDIP dari Kecamatan Weru, Mojolaban, dan Baki menggeruduk Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo dan Kantor DPC PDIP Sukoharjo untuk menuntut keadilan demokrasi.
Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan bahwa yang mengajukan pengunduran diri caleg yakni melalui pengurus partai politik dalam hal ini DPC PDIP Sukoharjo. Surat pengunduran diri dikirim ke KPU Sukoharjo pada Senin (25/3/2024).
Setelah menerima surat pengunduran diri tersebut, KPU kemudian melakukan klarifikasi pengunduran dua caleg ke pengurus parpol.
"KPU tidak melakukan klarifikasi ke caleg yang mengundurkan diri, karena itu urusan caleg dengan parpol. Jadi dalam hal ini KPU hanya menerima pengunduran diri dari parpol terhadap caleg," kata dia.
Menurut Syakbani, hasil klarifikasi tersebut menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menetapkan caleg terpilih dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih dalam Pemilu 2024.
Seperti diketahui, dari hasil rekapitulasi KPU Sukoharjo, caleg Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto meraih suara tertinggi dan lolos menjadi anggota DPRD. Tiwi meraih 5.330 suara, sedangkan Ngadiyanto memperoleh 6.246 suara.