Jakarta, Gatra.com – Kejasaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Helena Lim (HLN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
“Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan [Helena Lim] sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/3).
Kuntandi menjelaskan, awalnya pihaknya memeriksa Helena Lim bersama tiga orang lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut pada hari ini.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Helena Lim selaku Manager PT QSE sebagai tersangka.
“Tim penyidik telah memeriksa 3 orang saksi sehingga jumlah total yang diperiksa penyidik adalah142 orang saksi,” katanya.
Kejagung langsung menahan Helena Lim di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai dengan14 April 2024.
“Untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya.
Kuntadi menjelaskan ulah Helena Lim dalam kasus ini. Dia sebagai manager PT QSE pada 2018–2019 diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kuntadi melanjutkan, perbuatan itu dilakukan Helena Lim dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“[Perbuatan itu] yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ujarnya.
Kejagung menyangka Helena Lim melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang (U) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.