Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, jumlah saksi yang bisa dihadirkan dalam gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 bertambah menjadi 19 orang. Jumlah ini bertambah dari kesepakatan sebelumnya, yaitu 15 saksi dan 2 ahli.
“Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi, tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19,” ucap Jubir MK, Fajar Laksono saat menemui wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).
Fajar mengatakan, komposisi saksi fakta dan saksi ahli yang akan dihadirkan sepenuhnya kewenangan dari pihak pemohon.
“Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19. Mau ahlinya 9 saksinya 10, boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,” kata Fajar lagi.
Jumlah saksi fakta dan saksi ahli yang diumumkan oleh MK tampaknya melebihi jumlah saksi yang ingin dihadirkan oleh sejumlah pemohon.
Misalnya, pada pihak pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebelumnya telah mengatakan kalau mereka telah menyiapkan 30 orang saksi fakta dan 10 saksi ahli.
“Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10,” ucap Todung Mulya Lubis saat konferensi pers usai penyerahan berkas gugatan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3) lalu.
Sementara, tim paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar belum menyebutkan sama sekali jumlah saksi yang akan mereka hadirkan.
MK akan melaksanakan sidang perdana gugatan PHPU Pilpres pada Rabu (27/3). Berkas perkara 01 dengan pemohon Timnas Amin akan dimulai pukul 08.00 WIB. Sementara, perkara 02 dengan pemohon TPN Ganjar-Mahfud akan dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang akan dimulai dengan pembacaan permohonan dari para pemohon.