Jakarta, Gatra.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak menahan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1.047 mahasiswa ke Jerman. Ketiganya hanya dikenakan wajib lapor.
"Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, (26/3).
Djuhandani mengatakan ketiga tersangka ini masih dalam proses penyidikan. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih berada di Jerman.
Djuhandani mengaku telah memanggil kedua tersangka ini untuk datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024. Keduanya ialah ER alias EW dan A alias AE.
"Yang dua tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter," ungkap jenderal bintang satu itu.
Kasus TPPO dengan korban 1.047 mahasiswa ini terungkap setelah KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferienjob di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. Dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman.
Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri. Namun, pihak universitas tetap mengirimkan mahasiswa ke Jerman.
Akibatnya, ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Ribuan mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023. Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.