Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan sidang perdana gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3). Agenda sidang yang dijadwalkan adalah mendengarkan permohonan dari para pemohon.
“Besok pemeriksaan pendahuluan, agendanya menyiapkan permohonan pemohon. Jadi, pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok,” ucap Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono saat menemui wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).
Dalam persidangan besok, majelis hakim akan memeriksa dua berkas perkara Pilpres dalam sidang yang berbeda
“Besok kan ada 2 perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 (Timnas Amin). Kemudian, siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02 (TPN Ganjar-Mahfud),” kata Fajar lagi.
Fajar menjelaskan, setiap tim pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak 12 orang. Namun, jika para prinsipal atau calon presiden dan calon wakil presiden pemohon, kuota kursi akan ditambah 2.
“Jadi, 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara,” lanjut Fajar
Jubir MK menegaskan, sidang perkara PHPU Pilpres akan diadili oleh 8 hakim MK. Anwar Usman dipastikan tidak terlibat dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara Pilpres, termasuk Pileg.
“Hakim Anwar Usman itu tidak boleh ikut serta mengadili, memeriksa, dan memutus sepanjang ada konflik kepentingan di situ. Itu aja sebetulnya yang harus ditaati dan harus dilaksanakan dari putusan MKMK,” jelas Fajar lagi
Sementara, berdasarkan hasil sidang pleno MK, Hakim Arsul Sani diperkenankan untuk ikut serta dalam proses memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg.