Medan, Gatra.com - PT Multimas Nabati Asahan, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya, mendapat izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Berkala dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara.
Perusahaan yang mengolah minyak kelapa sawit dan turunannya untuk menghasilkan minyak goreng, shortening, produk specialty fats, dan lainnya tersebut mendapatkan izin fasilitas TPB Berkala setelah memaparkan proses bisnisnya kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Sumut, sebagai salah satu persyaratan pemberian izin, di Aula Toba Kanwil Bea Cukai Sumut, pada Jumat (22/03).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya, menjelaskan bahwa fasilitas TPB Berkala merupakan fasilitas nonfiskal yang diberikan kepada penyelenggara/pengusaha TPB berupa penyampaian dokumen TPB secara berkala atau periodik. Pemberian fasilitas ini dapat mempercepat logistik barang dan pemasukan serta pengeluaran barang. Selain itu, fasilitas ini juga akan memudahkan administrasi dokumen oleh perusahaan sehingga makin cepat dan efisien.
“Dengan diberikannya fasilitas TPB berkala ini, perusahaan akan lebih dimudahkan dalam logistik dan administrasi dokumen sehingga kami harap cost produksi dapat lebih diminimalkan dan tentunya dipercepat. Hal ini secara luas diharapkan akan berdampak baik bagi industri dalam negeri untuk lebih berkembang dan bersaing di pasar global," ujarnya.
Pemberian fasilitas ini pun, menurut Parjiya, sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator.
"Komitmen kami untuk menciptakan kemudahan berusaha dan iklim usaha yang kondusif bagi industri dalam negeri. Pemberian fasilitas TPB Berkala ini menjadi wujud nyata dukungan kami," tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI