Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng. Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin (25/3).
"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," kata Luhut dalam keterangan resmi pada Senin (25/3).
Pada kesempatan tersebut, Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut.
Di sisi lain, konfirmasi yang Luhut peroleh dari Kejagung menyatakan bahwa pihaknya telah membuat legal opinion (LO/pendapat hukum) untuk mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari.
Kejagung juga menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung pembayaran tersebut.
"Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalo ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya," ucap Luhut merespon informasi Jamdatun tersebut.
Sebagai informasi, perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.
"Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp474 miliar. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional," ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.
Mengenai penyelesaian pembayaran, Menko Luhut mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan.
"Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas," tegas Luhut.