Home Hukum Sidang Korupsi Akuisi Anak Perusahaan PTBA, Kuasa Hukum: Tuntutan JPU Tak Berdasar

Sidang Korupsi Akuisi Anak Perusahaan PTBA, Kuasa Hukum: Tuntutan JPU Tak Berdasar

Palembang, Gatra.com Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batubara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam persidangan yang digelar Jumat (22/3/2024) lalu, mengagendakan Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidooi) kelima terdakwa. Di hadapan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai oleh Pitriadi, kuasa hukum membacakan pleidooi Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Milawarma; mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Dri Prasetya; Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Syaiful Islam; Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan, Nurtimah Tobing; dan pemilik lama PT SBS, R. Tjahyono Imawan.

Agenda dimulai dengan pembacaan pleidooi pribadi secara langsung oleh 4 orang terdakwa dari PTBA yang dilanjutkan dengan pembacaan pleidooi penasihat hukumnya. Kemudian agenda selanjutnya adalah nota pembelaan kepada terdakwa R. Tjahyono Imawan.

Dalam pleidooi pribadinya, R. Tjahyono Imawan menerangkan seluruh proses akuisisi yang menurutnya sama sekali tidak terbukti dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia juga menyampaikan kesalahan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai dirinya diperkaya dalam transaksi akusisi tersebut. Ia beralasan seauai fakta, dirinya telah mengorbankan uang pribadinya untuk membayar utang SBS kepada vendor-vendor dan menjamin pembayaran piutang SBS yang macet.

“Kenyataannya, pengorbanan saya membuahkan hasil. Saat ini SBS sudah mencatatkan keuntungan dan diketahui valuasi SBS pada tahun 2023 nilainya sudah mencapai Rp1,224 triliun,” ucapnya.

R. Tjahyono Imawan juga merasa kecewa karena merasa dikriminalisasi dan didakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakuisisi SBS yang hasilnya sudah sangat baik. Malah sekarang dinyatakan merugikan negara oleh seseorang yang dianggap ahli oleh JPU, namun tidak pernah punya pengalaman dalam hal akuisisi.

Ahli yang dipakai oleh JPU Kejati Sumsel dalam menghitung kerugian negara, lanjutnya, tidak memiliki sertifikat untuk menghitung kerugian negara. Sehingga patut diragukan kredibilitas dan integritasnya. Yang mana izin akuntan publiknya sudah dicabut karena pernah dipidana dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Dari fakta-fakta persidangan yang berjalan kurang lebih 4 bulan dan data-data yang saya dapatkan dari berbagai sumber, transaksi investasi dengan cara akuisisi SBS oleh BMI anak perusahaan PTBA adalah transaksi yang menguntungkan bukan merugikan negara,” jelasnya.

Dari pengalaman selama ini, baik selama penyidikan maupun di persidangan, dia melihat dan merasakan pemahaman yang keliru dari para JPU terhadap transaksi tersebut. Ditambah lagi ahli yang dipakai untuk membantu juga, tidak punya kapabilitas bahkan tidak ada kredibilitas. Hal tersebut membuat dia dan 4 terdakwa lainnya, harus berada di tahanan selama 8-9 bulan. Bahkan dituntut pidana penjara dengan waktu yang luar biasa.

“Di mana lagi kami mencari keadilan kalau tidak di tempat ini, pengadilan. Pengadilan adalah tempat untuk mencari kebenaran, bukan tempat untuk menghukum," ujarnya.

Ia percaya bahwa pengadilan ini adalah benteng terakhir untuk mendapat keadilan dan kebenaran. Untuk terakhir kali, ia memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

"Karena dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” katanya.

Ainuddin, penasihat hukum R. Tjahyono Imawan mengutarakan, dalam pleidooi kliennya diberi judul ‘Jangan Pidanakan Aksi Korporasi Anak Perusahaan BUMN Yang Menguntungkan’. Hal itu bertujuan agar menjadi preseden kepada penegak hukum agar JPU tidak bisa seenaknya membuat orang bersalah menjadi tersangka.

“Kami yakin dengan nota pembelaan yang telah kami dan klien kami bacakan akan mematahakan seluruh dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak berdasar dan mengada-ada. Pasti Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi Klien kami dan para terdakwa," katanya.

121