Home Hukum Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pemilik PT Tinindo Inter Nusa

Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pemilik PT Tinindo Inter Nusa

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) pemilik atau owner PT Tinindo Inter Nusa, FL, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Jumat (22/3), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa satu orang lainnya, yakni pegawai PT Refined Bangka Tin Wiliayah Belitung, PTR.

Ketut menjelaskan, Kejagung memeriksa kedua orang di atas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang membelit tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sedangkan pada Rabu (20/3), lanjut Ketut, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa satu orang saksi, yakni KNNG selaku pegawai PT RBT. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tamron alias Aon dkk.

Kejagung telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini, yakni:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.

11. RL, General Manager PT TIN.

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT.

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

14. ALW selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha  PT Timah Tbk.

Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ,Prof. Bambang Hero Saharjo, menyampaikan, kasus ini mengakibatkan kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk TT, Kejagung menyangka dia merintangi penyidikan kasus korupsi timah.

1061