Musi Rawas, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi izin perkebunan.
Ada tiga kantor yang kali ini tak luput dari penggeledahan Kejati Sumsel yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Rawas (Mura) yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra KM 78, Mura. Kedua kantor Dinas Perkebunan dan Dinas Penanaman Modal Mura yang beralamat di Mulyo Harjo, Mura. Dan terakhir Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas yang beralamat di Jalan Pangeran Mohamad Amin, Kabupaten Mura.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari Kejati Sumsel dalam mengungkap dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH).
"SPH ini juga terkait izin usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Mura selama periode 2010 hingga 2023," ujarnya, Jumat (22/3/2024).
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel selama dua hari yakni pada 19 hingga 20 Maret 2024.
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, beberapa data, dokumen, surat, dan barang lainnya yang dianggap relevan dengan perkara tersebut telah disita. Kegiatan penggeledahan dilaksanakan dengan aman, tertib, dan kondusif," jelasnya.
Sebelumnya Kejati Sumsel juga sempat menggeledah Kantor Wilayah BPN Sumsel, terkait dugaan korupsi penerbitan SPH Izin Perkebunan di Mura ini. Tak hanya kantor BPN Sumsel yang digeledah namun beberapa tempat yang berkaitan dengan penerbitan SPH turut diperiksa.
"Tiga kantor yang sudah diperiksa adalah kantor BPN Sumsel, kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan kantor Dinas Kehutanan Sumsel. Kali ini giliran baru kita geledah kantor di Mura," tutupnya.