Home Hukum Motif Tewasnya 2 Santri Akibat Terbakar di Siak karena Dendam Kerap di-Bully

Motif Tewasnya 2 Santri Akibat Terbakar di Siak karena Dendam Kerap di-Bully

Siak, Gatra.com - Penyebab kematian dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Yakin akhirnya diungkap polisi.

Dua santri yang tewas berinisial FTP (18) dan NMA (14). Mereka tewas terbakar di dalam pondok pesantren yang berlokasi di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Siak, Riau pada 18 Februari 2024 lalu.

"Tersangka berinisial EDP (14), warga Desa Dayun. Dia juga santri di pondok pesantren tersebut. Motif tersangka melakukan perbuatan itu karena sakit hati sering di-bully dan mendapat kekerasan dari korban. Tersangka kita amankan pada 21 Maret 2024 lalu sekira pukul 15.00 Wib," kata Wakapolres Siak, Kompol Ade Zaldi dalam keterangan pers, Jumat (22/3).

Peristiwa mengerikan itu sebenarnya memakan tiga korban. Satu korban berinisial SN (16) akhirnya selamat dan masih dirawat akibat luka bakar parah yang dideritanya.

Namun hingga saat ini, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, saksi dan ahli, EDP merupakan pelaku tunggal melakukan perbuatan itu.

"Kalau EDP, sampai sekarang tak mengakui perbuatannya. Namun dari keterangan saksi dan ahli, kita yakin dia pelaku tunggalnya. Ini juga dikuatkan dengan keterangan salah satu korban sebelum meninggal dunia, bahwa korban memberitahu orang tuanya, dia merasa disiram minyak oleh EDP saat kejadian terbakarnya pondok pesantren," ujarnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

2302