Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan, seluruh partai politik pengusung, mendukung langkah pasangan calon (paslon) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk memasukkan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terhadap hasil yang diumumkan KPU tadi malam, sikap dari partai politik pengusung Pak Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa proses pemilu belum selesai,” ucap Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta, Kamis (21/3).
Hasto pun menyampaikan sejumlah dugaan kecurangan yang kembali ditemukan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Salah satunya ada dugaan penggelembungan suara untuk salah satu paslon.
Berdasarkan analisis dari pakar IT, TPN, sejak tanggal 14 Februari 2024 atau ketika perhitungan suara mulai dilakukan, telah terjadi perubahan data sebanyak 431.515 di lebih dari 243.000 TPS.
“Kalau kita lihat selisih antara suara sah 01, 02, dan 03 yang seharusnya sama dengan suara sah, itu ternyata mencapai 23,44 juta suara. Dan, ini terjadi penggelembungan suara,” jelas Hasto.
Sekretaris TPN ini menjelaskan, dugaan penggelembungan suara ini terlihat ketika TPN menganalisis data dari KPU. Jika data yang dianalisis adalah data internal TPN, dugaan kecurangan yang ditemukan akan lebih masif.
Hasto menyampaikan, saksi-saksi paslon 01 dan 03 juga sempat mengalami sejumlah intimidasi bahkan sempat tidak bisa mendapatkan formulir C1 plano. Namun, berkat dukungan masyarakat, formulir C1 plano ini akhirnya bisa sampai ke tangan para saksi.
Dugaan-dugaan kecurangan ini tidak hanya terjadi di masyarakat atau kalangan akar rumput. Hasto menyampaikan, sejumlah kejanggalan juga terasa pada saat KPU melaksanakan rekapitulasi suara.
“Sebagaimana tadi malam dilakukan (rekapitulasi) di KPU. Berita acara KPU sampai saat ini kami belum menerima lampirannya,” kata Hasto lagi.
Saksi dari paslon Ganjar-Mahfud juga disebutkan tidak menandatangani berita acara dan telah menyampaikan berbagai bentuk keberatan-keberatan yang panjangnya sekitar sembilan halaman.
Hasto mengatakan, pihaknya melihat sejumlah perhitungan di Sirekap masih mengalami perubahan. Padahal, proses rekapitulasi sudah dinyatakan selesai.
“Saya mengecek, tadi malam saya tungguin langsung dari jam 23.00 tadi malam, sampai tadi siang sekitar jam 12.30 itu setidaknya masih ada perubahan lebih dari 753 kali perubahan padahal dinyatakan sudah rekapitulasi selesai,” ungkap Hasto.