Jakarta, Gatra.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap Dody Baswardojo bin Baswoko. Dia adalah buronan perkara korupsi pembuatan website Pemkab Kepulauan Mentawai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Rabu (20/3), menyampaikan, Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Jatim menangkap Dody Baswardojo pada siang tadi.
“Sekitar pukul12.30 WIB bertempat di Batu, Malang, Jawa Timur (Jatim), Tim Intelijen Kejagung, Tim Tabur Satgas SIRI, dan Tim Intelijen Kejati Jatim berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai,” ujarnya.
Saat diamankan, Dody Baswardojo bin Baswoko yang berstatus terpidana perkara korupsi itu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
“Selanjutnya DPO dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, Dody Baswardojo bin Baswoko merupakan terpidana perkara korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembuatan website Mentawai tahun anggaran 2003. Ulah mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp994.750.000 (Rp994,7 juta).
Atas perbuatannya, Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko dinyatakan terbukti secara sah melakukan korupsi dan diganjar 2 tahun penjara. Selain itu, Dody juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp963.750.000.
Sedangkan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujarnya.