Home Hukum Diresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti 47,8 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Diresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti 47,8 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Semarang, Gatra.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda JawaTengah (Jateng) memusnahkan barang bukti Narkotika sebanyak 47,8 kilogram (kg) sabu dan 34.743 butir pil ekstasi.

Barang bukti yang dimusnakah tersebut merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng kurun waktu tanggal 12 Januari dan 21 Februari 2024.

Pemusanahan dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammar Anwar Nasir dengan menggunakan alat I1ncenerator Mobile milik BNNP Jateng di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (20/3).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu, pejabat dari Kejaksaan Agung, Kejati Provinsi Jateng, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jateng, Labfor Polda Jateng, serta perwakilan dari LSM Geram.

Kombes Pol. Muhammar Anwar Nasir menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan berasal dari lima perkara yang diungkap di sejumlah daerah dengan mengamankan tujuh orang tersangka.

“Kasus Narkoba terbesar adalah pengungkapan di Gerbang Tol Cikande, Banten pada 21 Februari yang mengamankan 51 kg sabu dan 34.800 butir pil ekstasi,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial GDA dan PR yang menggunakan modus menyamarkan barang bukti narkoba dalam mobil box berisi minuman kemasan sebagai upaya peredaran narkotika lintas Jawa-Sumatera.

“Tidak semua barang bukti dimusnahkan, tapi sebagian disisihkan untuk keperluan penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan,” tandas Kombes Pol. Muhammar Anwar Nasir.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan menimbang ulang barang bukti sabu dan pil ekstasi dilakukan Tim Labfor Polda Jateng yang dipimpin AKBP Bowo.

Pemusnahan dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan dan terbatasnya kapasitas Mobile Incenerator untuk melakukan pemusnahan.

“Setiap tahap akan dimusnahkan kurang lebih tujuh kilogram. Diperkirakan pemusnahan seluruh barang bukti akan selesai dalam waktu 6 jam,” ujar AKBP Bowo.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba perlu dilakukan secara hati-hati hingga musnah tanpa sisa dan tidak membawa dampak bagi lingkungan.

Pembakaran melalui mobile incenerator melalui dua tahap, yaitu pembakaran barang bukti dalam sebuah tungku bersuhu tinggi dan pembakaran sisa asap yang dihasilkan sehingga asap yang keluar dari cerobong incenerator bersih dari kandungan bahan yang dibakar.

“Karena amphetamine atau sabu merupakan bahan yang sangat berbahaya. Lethal dosisnya 149 gram, artinya jika dosis itu digunakan dalam sekali konsumsi akan mengakibatkan kematian. Sabu sebanyak ini cukup untuk merenggut nyawa orang satu kelurahan. Pemusnahan ini banyak nyawa masyarakat yang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

167