Home Regional Langgar SE Wali Kota, Satpol PP Surabaya Awasi Tempat Biliar yang Masih Beroperasi di Bulan Ramadan

Langgar SE Wali Kota, Satpol PP Surabaya Awasi Tempat Biliar yang Masih Beroperasi di Bulan Ramadan

Surabaya, Gatra.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali melakukan pengawasan pada salah satu kegiatan usaha yakni tempat bermain bola sodok atau biliar, yang kedapatan masih beroperasi pada Rabu (20/3).

Pelaksanaan razia ini untuk menindaklanjuti adanya pengaduan kegiatan usaha yang melanggar aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan.

Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan bahwa razia pada tempat biliar tersebut dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti adanya aduan dari kecamatan setempat, terkait Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang masih beroperasi.

“Sebelumnya kami mendapat aduan dari kecamatan Wonocolo tentang adanya tempat biliar yang masih buka, kami konfirmasikan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata terkait hal tersebut,” kata Agnis.

Agnis menjelaskan, terkait izin beroperasi kegiatan tempat biliar, Satpol PP Surabaya berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya terkait nama-nama nama-nama tempat biliar yang mendapatkan izin operasi selama bulan suci Ramadan berlangsung.

“Setelah kami cek, ternyata tempat biliar ini tidak termasuk dalam list tempat yang diperbolehkan beroperasi, sehingga kami berikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan suci Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idulfitri,” jelas Agnis.

Untuk diketahui, sesuai dengan surat dari Disbudporapar, terdapat 9 tempat biliar yang diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan ini, yaitu Galaksi Biliar, Strike, Koko 9 Ball, Hot Shot, Option, Golden Snitch, Seven, Kaza serta City Ball.

Agnis menambahkan, kesembilan tempat biliar tersebut diizinkan tetap beroperasi hanya untuk keperluan kegiatan latihan olah raga biliar atas rekomendasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol.

Lebih lanjut, Agnis juga menghimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya rekreasi hiburan umum seperti panti pijat, kelab malam, tempat biliar, maupun tempat hiburan lainnya yang masih beroperasi bisa melaporkan kepada Satpol PP Surabaya.

“Harapannya masyarakat juga dapat menginfokan kepada kami jika menemui tempat RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti, serta untuk pelaku usaha RHU yang lain diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” pungkasnya.

26