Jakarta, Gatra.com - Salah satu Kuasa Hukum Budi Said, Indra Haposan Sihombing, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/3) kemarin.
"Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima. Karena hakim beranggapan bahwa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak terpenuhi atau cacat formil," kata Indra dalam keterangan, Selasa (19/3).
"Tapi kami menegaskan, putusan praperadilan ini tidak ada korelasinya dengan apakah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami sudah sesuai KUHAP atau kah tidak karena putusan praperadilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," lanjutnya.
Maka itu, menanggapi hal tersebut, Indra menuturkan tim penasehat hukum akan mempelajari salinan putusan dulu, baru nanti akan menentukan langkah untuk menyikapi putusan praperadilan ini.
"Akan kita pelajari dulu putusan prapid ini. Ke depan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," tutupnya.
Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.