Home Hukum Kejagung Periksa Dirut PT Energi Batu Hitam soal Korupsi IUP Sendawar Jaya

Kejagung Periksa Dirut PT Energi Batu Hitam soal Korupsi IUP Sendawar Jaya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa direktur utama (Dirut) dan dua direktur PT Energi Batu Hitam dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Selasa (19/3), menyampaikan, Dirut PT Energi Batu Hitam adalah DH.

“DL selaku Direktur PT Energi Batu Hitam dan DH selaku Direktur PT Energi Batu Hitam,” katanya.

Ketut menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa dirut dan dua direktur PT Energi Batu Hitam sebagai saksi tinda pidana korupsi penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Kejagung menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), CB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan atau IUP PT Sendawar Jaya.

Ketut menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan CB sebagai tersangka pada Jumat (18/8). Tim Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan CB sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup terkait perbuatan yang bersangkutan dalam perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya tersebut.

“Adapun peran tersangka CB dalam perkara ini, yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujarnya.

Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka Imail Thomas (IT), anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan dan bupati Kutai Barat periode 2006–2016.

Ia menjelaskan, tersangka CB bersama-sama pihak lainnya membuat dokumen palsu untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

“Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan September 2023,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut Kejagung menyangka CB melanggar Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1493