Home Ekonomi Menteri ESDM Arifin Sebut Bahlil Telah Cabut 2.051 Izin Tambang, 585 Dibatalkan

Menteri ESDM Arifin Sebut Bahlil Telah Cabut 2.051 Izin Tambang, 585 Dibatalkan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa Menteri Invetasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut sekitar 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022. Hal itu ia sampaikan pada dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa (19/3).

Menurut Arifin, kementerian BKPM sebelumnya menargetkan mencabut sebanyak 2.078 IUP. Namun, dari total yang sudah dicabut, yakni 2.051 dan ada sebanyak 585 pencabutan dibatalkan.

“Dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut BKPM saat ini, hanya 2.051 IUP terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang sudah dicabut berdasarkan SK pencabutan,” kata Arifin.

Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus dan 12 IUP dibatalkan karena wewenang Gubernur. "Kemudian 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden dan 2 IUP sudah berakhir dan 4 IUP sudah docabut 2 kali,” sambung Arifin.

Arifin juga menjelaskan bahwa hingga 14 Maret 2024 ssbanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutan oleh BKPM. Adapun, total tersebut terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).

“Sisanya 4 IUP proses masuk MODI MOMI dan 112 belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP,” jelas Arifin.

Menurut Arifin, pencabutan izin tambang tersebut dapat dilakukan Pemerintah jika pemegang IPU atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan IUPK serta ketentuan perundangundangan. Kemudian, tidak melakukan tindak pidana, dan dinyatakan pailit.

65