Kotawaringin Barat, Gatra.com – Bea Cukai menindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Pangkalan Bun pada Selasa (12/03).
“Sebanyak 50 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai telah kami tindak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut ternyata dikirim dari Jepara dengan tujuan Kecamatan Kotawaringin Lama,” jelas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun, Muhammad Akhyar.
Terkait kronologinya, Akhyar menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat tentang kiriman paket asal Jepara yang diduga berisi rokok ilegal.
“Benar saja, setelah kami lakukan pemeriksaan, terdapat paket berisi rokok ilegal. Nilainya mencapai Rp1.380.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp946.180,” rincinya.
Pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan sebagai upaya Bea Cukai dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif. Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI