Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Bendahara Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) periode 2023– 2025, SPR, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Senin (18/3), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa SPR sebagai saksi.
“SPR, selaku Bendahara Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula,” katanya.
Ketut menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus memeriksa SPR sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi impor gula tersebut.