Home Hukum PN Jaksel Tolak Praperadilan Budi Said, Pengacara Antam: Penyidikan Kejagung Sesuai Prosedur

PN Jaksel Tolak Praperadilan Budi Said, Pengacara Antam: Penyidikan Kejagung Sesuai Prosedur

Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima atau lebih dikenal publik menolak praperadilan yang diajukan tersangka crazy rich asal Surabaya, tersangka Budi Said.

“Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon [Budi Said] tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Luciana Amping membacakan amar dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (18/3).

Budi Said melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di PN Jaksel dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT. SEL. Dia meminta agar PN Jaksel membatalkan penyidikan dan penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi emas tidak sah.

Budi Said mengajukan praperadilan dengan dalih bahwa penetapan tersangkanya oleh Kejagung tidak sah karena diduga tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka, dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berjalan di PN Surabaya.

Sebaliknya, hakim Luciana menerima eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon dalam praperadilan ini. “Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon [Kejagung],” ujarnya.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi rekayasa jual-beli emas PT Antam Tbk., yang melibatkan tersangka Budi Said akan terus bergulir di Kejagung hingga nantinya diajukan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, kuasa hukum atau pengacara PT Antam Tbk., Fernandes Raja Saor, mengapresiasi putusan PN Jaksel tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Budi Said.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan juga Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional,” ujarnya.

“Ini merupakan putusan hukum dan mencerminkan keadilan, dan kami harap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar,” katanya.

Advokat dari Kantor Hukum Fernandes Partnership itu menyampaikan, permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Budi Said tersebut memang sudah seharusnya tidak dapat diterima.

“Sejak awal, kami sudah menduga bahwa Majelis Hakim akan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said tidak dapat diterima,” ujarnya.

Ia optimistis bahwa pengadilan akan menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima karena Kejagung dalam menyidik hingga menetapkan Budi Said sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sesuai prosedur.

“Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas, dan isu-isu yang diangkat oleh Budi Said bukanlah isu yang seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan,” katanya.

Fernandes menyampaikan, kasus dugaan korupsi penjualan emas tersebut harus diusut tuntas karena diduga merugikan negara yang sangat besar, yakni 1.136 Kg.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi pembelian emas Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Dia diduga melakukan pemufakatan jahat, yakni merekayasa jual-beli emas Antam dengan cara menetapkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam Tbk dengan dalih seolah-olah ada diskon.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS [Budi Said] ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Diretur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kamis (18/1/2024).

?Kejagung langsung menahan atau menjebloskan tersangka Budi Said ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Budi Said ditahanselama 20 hari, terhitung sejak 18 Januari sampai dengan 6 Februari 2024 untuk kepentingan penyidikan.

Kuntadi menjelaskan, kasus ini berawal terjadi pada Maret–November 2018,? tersangka Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk., telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia atau emas, yakni harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka Budi Said dan oknum pegawai PT Antam Tbk. tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk. dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Guna menutupi kekurangan jumlah logam mulia emas pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, tersangka Budi Said bersama dengan EA serta oknum pegawai PT Antam, yakni EK, AP, dan MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu.

“Surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka BS [Budi Said] kepada PT Antam Tbk.,” katanya.

Berdasarkan surat palsu tersebut, lanjut Kuntadi, seolah-olah PT Antam Tbk. masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka Budi Said. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka Budi Said mengajukan gugatan perdata.

Kejagung kemudian menetapkan General Manager (GM) PT Antam Tbk tahun 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA), sebagai tersangka pada Kamis (1/2) dan langsung menahan yang bersangkutan.

Kejagung menahan tersangka AHA selama 20 hari terhitung mulai 1 Februari sampai dengan 20 Februari 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) guna kepentingan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, tersangka AHA secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka Budi Said (BS) untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh BS.

“Dengan perlakuan khusus, tersangka AHA mengubah pola transaksi sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga atau diskon,” ujarnya.

Setelah itu, akhirnya disepakati bahwa pembelian logam mulia tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk dengan maksud agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.

“Bahkan, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya,” ujarnya.

Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka Budi Said yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.

“Akibat perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini,” katanya.

Perbuatan tersangka Budi Said dan beberapa oknum di atas diduga merugikan PT Antam Tbk senilai 1.136 Kg (1,1 ton) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per Kamis (18/1/2024) sekitar Rp1,266 triliun.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka Budi Said (BS) dan Abdul Hadi Aviciena (AHA) melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

188