Labuhanbatu, Gatra.com - Pelarian Ali Guntur (31,) warga Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut, berakhir sudah.
Kurir sabu-sabu seberat 14.983,3 gram itu, berhasil diciduk tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau pada Sabtu tanggal 9 Maret 2024 pukul 05.30 WIB lalu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau didampingi Kasi Humas AKP Parlando di Mapolres Labuhanbatu, Senin (18/3) menjelaskan, dalam aksinya Ali mendapat upah Rp15 juta untuk mengirimkan paket barang haram itu kepada seseorang.
Dipaparkan, narkoba berjenis sabu-sabu tersebut, saat diamankan beserta pelaku, masing-masingnya dibungkus dalam sebuah kantung kemasan plastik bertuliskan kata number one.
Penangkapan kurir antar provinsi tersebut, berawal dari adanya informasi yang diterima Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P Sianturi pada Kamis tanggal 22 Februari tahun 2024, silam.
Berawal dari sana, pihaknya terus melakukan pengintaian di sejumlah lokasi, khususnya jalur tikus pesisir pantai Dusun Jatuhan Golok Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura seperti info yang diterima mereka.
Sebab, berdasarkan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, pelaku akan masuk dari perairan melalui jalur tikus tersebut.
Ternyata beberapa saat berlalu, personel Satres Narkoba mengidentifikasi satu unit sepeda motor merek Honda CB 150 Verza nomor polisi BK 2644 JAM yang dikemudikan Ali.
Dari gerak-geriknya, polisi menaruh kecurigaan, apalagi saat itu, pelaku membawa sebuah karung yang belakangan berisikan 15 bungkus sabu-sabu.
"Kita mensinyalir bahwa pelaku yang saat itu berada di Desa Simandulang Kualuh Leidong, Labura menuju arah Tanjung Balai, dan sabunya akan diserahkan kepada seorang warga Asahan," papar Kapolres.
Kala itu, tim yang mengejar, berusaha untuk menghentikan, namun tersangka tidak menghiraukannya bahkan menambah kecepatan sepeda motornya.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil menghentikan sepeda motor dengan cara menabrakkan mobil dan pelaku terjatuh.
Namun begitu, pelaku berdiri dan langsung kabur secepatnya menuju areal perkebunan kelapa sawit. Setelah dilakukan pencarian bersama warga, tetapi pelaku tidak ditemukan.
"Setelah kita periksa karungnya, 15 bungkus plastik kebiruan berisikan sabu-sabu," tambah Bernhard.
Belakangan, upaya penyelidikan yang dilakukan, membuahkan hasil. Keberadaan Ali pada Sabtu tanggal 9 Maret 2024 pukul 05.30 WIB tercium, dan langsung diringkus.
"Pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika," beber Kapolres Labuhanbatu.
Terhadap 14.860,3 gram barang bukti sabu-sabu, pihak Polres Labuhanbatu melakukan pemusnahan dengan cara direbus, sedangkan sisanya untuk dijadikan barang bukti persidangan.