Wonogiri, Gatra.com- SBP, 31 tahun, seorang karyawan swasta warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri, ditangkap usai melakukan penggelapan uang perusahaan milik PT Raja Tunggal sebesar Rp551 juta. Pelaku menggunakan uang perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
"Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," ucap Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri, Minggu (17/3)
Anom mengatakan, SBP melancarkan aksinya mulai dari 2022 sampai 2023. Saat itu pelaku tidak melaporkan data transaksi dan nota piutang. "Ada data transaksi dan nota piutang yang tidak sesuai dengan laporan perusahaan," terangnya
"Perusahaan kemudian melakukan audit internal dan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti transfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan pelaku, namun dari audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut pihat perusahaan melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada tanggal 30 Desember 2023, Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Selasa 12 Maret 2024 di rumahnya.
SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuataanya. Atas perbuataanya pelaku di jerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.