Home Hukum KPK Tetapkan 15 Tersangka Dugaan Pemerasan di Rutan, Uang Pungli Capai Rp 6,3 Miliar

KPK Tetapkan 15 Tersangka Dugaan Pemerasan di Rutan, Uang Pungli Capai Rp 6,3 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. Salah satu tersangka yakni Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.

“Sekitar tahun 2019 bertempat disalah satu kafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang diikuti DR (Deden Rochendi) yang saat itu menjabat Pit Kepala Cabang Rutan, HK (Hengki), MR (Muhammad Ridwan), RUA (Ramadhan Ubaidillah A) dan RR (Ricky Rachmawanto) dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR sebagai ‘Lurah’ di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris) sebagai ‘Lurah’ di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan SH sebagai ‘Lurah’ di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3).

Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel "Lurah" di antaranya Wardoyo, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidillah A. Adapun tugas sebagai "Lurah" yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di 3 Rutan Cabang KPK.

“Kaitan sebutan ‘Korting’ adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan. Penunjukan Korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022,” ungkap Asep.

Modus yang dilakukan Hengki dkk terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu ssampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh Lurah dan Korting,” jelas Asep.

Mengenai pembagian besaran uang yang diterima Hengki dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tuganya yang dibagikan perbulan mula dari Rp500 ribu-Rp10 juta.

“HK dan kawan-kawan dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” ucap Asep.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima Hengki dkk sejumiah sekitar Rp6,3 Millar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidina Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut daftar 15 tersangka dugaan pemerasan atau pungli di Rutan Cabang KPK:

1. Achmad Fauzi, Kepala Rutan Cabang KPK.

2. Hengki, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022.

3. Deden Rochendi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

4. Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan

5. Ristanta, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021.

5. Ari Rahman Hakim, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

7. Agung Nugroho, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.

8. Eri Angga Permana, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022.

9. Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK.

10. Suharlan, Petugas Cabang Rutan KPK.

11. Ramadhan Ubaidillah a, Petugas Cabang Rutan KPK.

12. Mahdi Aris, Petugas Cabang Rutan KPK

13. Wardoyo, Petugas Cabang Rutan KPK.

14. Muhammad Abduh, Petugas Cabang Rutan KPK.

15. Ricky Rachmawanto, Petugas Cabang Rutan KPK.

118