Jakarta, Gatra.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp99,5 triliun untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024.
Dari total tersebut dana sebanyak Rp48,7 triliun akan dialokasikan untuk THR para ASN. Sedangkan, Rp50,8 triliun dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 para ASN.
“THR dan gaji ke-13 itu diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan jabatan umum dan 100 persen tunjangan kinerja,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi pers pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Menurut wanita yang akrab disapa Ani anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tersebut naik sebesar Rp18 triliun dibanding dengan anggaran pada 2023 yang sebesar Rp77,6 triliun.
“ASN anggarannya naik jadi Rp18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok,” jelasnya.
Menurut Ani pembayaran THR dilakakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri, jika dibelum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah hari raya. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024, jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Adapun, THR dan gaji ke-13 PNS akan dibagikan secara penuh atau sebesar 100%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang tandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (13/3).