Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Abunawas Abunaim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Kamis (15/3), menyampaikan, Tim Tabur menangkap Abunawas pada Kamis (14/3), sekitar pukul 15.57 WIB.
Abunawas Abunaim ditangkap di kediamannya, Jl. Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) karena dia terpidana dan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
“Saat diamankan, H. Abunawas Abunaim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Abunawas Abunaim terpidana dalam perkara korupsi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011. H. Abunawas Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
“Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” katanya.
Kasus dugaan korupsi yang membelit Abunawas Abunaim tersebut berawal pada tahun 2006. Kala itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur, yang dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Profitama Gloraria dengan harga penawaran senilai Rp660.827.566.
H. Abunawas Abunaim lantas membubuhkan paraf dan mengajukan kuitansi pembayaran untuk pekerjaan rehab gedung eks kantor Kanwil Transmigrasi Kodya Jakarta Timur kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta, yang telah mengetahui kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki oleh PT Profitama Gloraria.
“Pada tanggal 5 Desember 2007 PT Profitama Gloraria menerima pembayaran atas proyek tersebut. Oleh karena proyek tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria, terpidana H. Abunawas Abunaim menyelesaikan proyek rehab gedung itu pada tanggal 20 Desember 2008,” katanya.
Ketut menyampaikan, perbuatan tersebut melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta.
Isi ketentuan tersebut, yakni “Jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan, dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.”
Terpidana H. Abunawas Abunaim telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1‰ (satu per mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.
“Perbuatan terpidana telah memperkaya orang atau pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100%,” ujarnya.
Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, lanjut Ketut, PT Profitama Gloraria tidak berhak menerima pembayaran karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556 (Rp660,8 juta).