Pekanbaru, Gatra.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya musnahkan barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi pada Selasa (05/03). Bertempat di halaman Mapolda Riau, pumusnahan dilakukan terhadap beragam jenis barang hasil penindakan jelang bulan Ramadan 1445 H.
“Kami turut memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal, antara lain 14.458 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 12 ribu bungkus rokok berbagai merek,” jelas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi.
“Selain itu juga terdapat 32,94 kg Narkotika jenis sabu, 29 ribu butir ekstasi, 5.418 butir Happy Five, 746,48 gram ganja, 323 unit PC rakitan barang bukti judi online, hingga berbagai macam knalpot brong,” imbuhnya.
Pemusnahan ini adalah tindak lanjut terhadap sinergi pengawasan dan pencegahan upaya yang membahayakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Lancang Kuning, terlebih jelang bulan Ramadhan. Pihak-pihak yang hadir pun, seperti Polda Riau, Pemprov Riau, Forkopimda Riau, Bea Cukai, tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai elemen masyarakat sepakat bahwa hal ini akan ditingkatkan ke depannya.
“Semoga sinergi ini terus terpupuk dan terjaga, sehingga dapat menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Anton.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI