Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk., FE, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Kamis (14/3), menyampaikan, Kejagung juga memeriksa 4 orang lainnya.
Keempat orang tersebut, yakni Karyawan PT Timah Tbk., ES dan EZ; mantan Direktur Operasi (Dirops) dan Produksi PT Timah Tbk. periode 2020–Desember 2021, AP; dan Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk., ARS.
Ketut menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa Dirkeu PT Timah dan empat orang lainnya sebagai saksi tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Kejagung telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini, yakni:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP.
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS.
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi timah.
11. RL, General Manager PT TIN.
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT.
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
14. ALW selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, menyampaikan, kasus ini mengakibatka kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.
“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk TT, Kejagung menyangka dia merintangi penyidikan kasus korupsi timah.